kewenangan pemerintah desa. Sejarah Pemerintahan Desa dan Uraian Perubahan UU mengenai Pemerintahan Desa2. kewenangan pemerintah desa

 
 Sejarah Pemerintahan Desa dan Uraian Perubahan UU mengenai Pemerintahan Desa2kewenangan pemerintah desa  Kewenangan berdasarkan hak asal usul

39 Didik Sukrion. kewenangan lain yang ditugaskan oleh. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang; b. Prioritas penggunaan dana desa adalah pilihan kegiatan. Kedua, ditemukan bahwa peran yang dilakukan oleh pemerintah desa di 50 desa di Banyumas masih kurang, terbukti hanya 6 % alokasi dana desa untuk kesehatan. Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa memiliki Empat Jenis kewenangan, yaitu: Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul; Kewenangan Lokal Berskala Desa; Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan. 2. B. (2) Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 2 Tahun 2020 Tanggal 02 Januari 2020 Tentang Penetapan Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Desa Pakisan . Kewenangan yang dimiliki desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah,. 3. 6/2014, yaitu : 1. Alokasi Dana Desa Desa memiliki posisi yang sangat strategis. Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa b. Pendidikan. 491 Kali Dibaca. Kantor Desa Bantal. kewenangan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa; 2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnyapemerintahan Desa dengan mengakomodasi susunan asli, menyelesaikan sengketa secara adat dan melestarikan adat dan budaya setempat. Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6. kewenangan desa seperti pembuatan peraturan desa, pembentukan lembaga kemasyarakatan, pembentukan badan usaha milik desa, dan kerjasama antar desa. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Tahun. 11. Badan Permusyawaratan. Kewenangan Desa dibedakan menjadi empat kategori, yaitu kewenangan berdasarkan. Asas keterbukaan ialah salah satu asas dalam pembentukan peraturan perundangundangan. Sama halnya dengan UU No. Perbandingan Dengan UU Nomor 32 Tahun 2004. BUM Desa Ketentuan Pasal 85 ayat (1) UU Desa mengandung norma kewenangan, pembangunan kawasan perdesaan dilakukan oleh Pemerintah, Pemda Provinsi, dan Pemda Kabupaten/ Kota melalui SKPD, Pemerintah Desa, dan/atau BUM Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa. pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat diejawantahkan dalam uraian tentang kewenangan, kelembagaan dan keuangan pemerintahan desa serta mekanisme pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa. 27Pemerintahan Desa di Indonesia, Yogyakarta, Pusat Studi Sosial Universitas Gajah Mada, hlm. Masyarakat Desa di Indonesia Masa Kini, Jakarta, Yayasan Badan Penerbit FE UI, hlm. Berkaitan dengan kewenangan pemerintah desa untuk dapat membagi tugas dan fungsi dalam menjalankan pemerintahan kepada sektor-sektor di bawahnya. Namun yang pasti, semua proses pemberhentian atau pengangkatan perangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 6. 748. Dan selanjutnya pengaturan tentang desa diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Januari 2018 13:58:34. Ke depan, perlu dikembangkan suatu model yang memberi keleluasaan pada pemerintah desa. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah k esatuan. Dalam rangka untuk memastikan . undangan tentang pemerintahan daerah maupun desa yang berlaku saat ini agar dapat segera untuk disesuaikan sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Sebagaian besar perangkat. Asas rekognisi dan subsidiaritas kini menjadi spirit dalam mendudukkan desa untuk berwenang menyelenggarakan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. KEWENANGAN DESA. Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat. Anugrah Utama Raharja Anggota IKAPI No. kewenangan lokal berskala Desa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pembagian kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Penyederhanaan pelayanan dilakukan melalui penugasan sebagian pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota kepada desa di bidang pelayanan. 10. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Hasil studi ini menunjukkan bahwa tingkat dan kemampuan teknis aparatur desa masih kurang. Sebagai suatu entitas masyarakat warga dan pemerintahan, desa memiliki kewenangan hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Desa memiliki kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa yang diakui dan ditetapkan, bukan diserahkan oleh pemerintah. Kewenangan dan/atau Fungsi Pemerintah Desa a. Dalam Pasal 18 UU No. UU Desa mengatur jenis, persiapan pembuatan, dan. PENDAHULUAN 1. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa. (3) Administrasi. 3. pemerintahan, sehingga desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepent-ingan masyarakatnya. di desa terhadap regulasi yang ada, merasa superior karena menjadi pejabat di desa sehingga pelaksanaan kewenangan. perizinan; b. Undang-Undang ini mengatur materi mengenai Asas Pengaturan, Kedudukan dan Jenis Desa, Penataan Desa, Kewenangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Peraturan Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik Desa, Kerja Sama Desa, Lembaga. Asas Keberagaman, adalah; “pengakuan dan. kewenangan desa eksisting masuk dalam “wadah” yang dikonstruksi UU No. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2016 TENTANG KEWENANGAN DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,. Kewenangan lokal berskala Desa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pembagian kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal. 13. dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan. 6/2014. Karena pada peraturan perundang-undangan. PORTALJABAR, KAB. Kewenangan desa sa e merupakan hak yang dimiliki desa untuk mengatur secara penuh urusan rumah tangga sendiri. PEMERINTAH DESA PEDOMAN KEGIATAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA A. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perda, dengan memperhatikan: a. TENTANG. BUKU 2 : KEPEMIMPINAN DESA 9 Paradigma atau cara pandang yang dibangun antara Desa Lama dengan Desa Baru juga berbeda. Contoh Perdes ini diambil berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 34 Ayat (3) huruf f. Pemerintah desa harus merencanakan berbagai program dan kegiatan yang berhubungan dengan rumah. Lembaga Kemasyarakatan Desa. KEWENANGAN DESA Pasal 7 Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup: a. pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Alokasi Dana Desa . Sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, Kepala Desa mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan. Merujuk pada Permendagri No. Diterangkan Abdur Rozaki dalam Prakarsa Desentralisasi dan Otonomi Desa, kebijakan alokasi dana desa memiliki tujuan besar, yakni merombak ortodoksi pemerintahan kabupaten dalam memberikan kewenangan, pelayanan, dan bantuan kepada pemerintahan di bawahnya, yang mana adalah pemerintah desa. 3. Mengacu pada undang-undang desa di atas, pemerintah desa memiliki hak dan kewenangan yang luas dalam mengatur dan mengendalikan desa sesuai potensi masing-masing desa. ” Da-lam konteks inilah buku tentang pemerintahan desa dari Franz dan Keebet von Benda-Beckmann memperoleh momentum yang tepat. Kewenangan lain yang ditugaskan oleh. Anda sedang mencari informasi tentang naskah akademik RUU tentang hubungan kewenangan pemerintah pusat dan daerah? Kunjungi situs BPHN dan unduh dokumen pdf yang berisi analisis mendalam tentang latar belakang, tujuan, ruang lingkup, dan substansi RUU tersebut. Pembaharuan kewenangan pemerintah desa harus tetap menjunng tinggi kearifan lokal masyarakat desa. kewenangan desa eksisting masuk dalam “wadah” yang dikonstruksi UU No. TENTANG. Pengendalian Berkaitan dengan kewenangan pemerintah desa untuk dapat memberikan fungsi kontrol dan aturan-aturan terkait aktivitas kehidupan masyarakat desa. 48 WIB 20 Ibid, Pasal 18 . Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa. Penyelenggaran Pemerintahan Desa sebagaimana dijelaskan dalam UU No. daerah sesuai dengan kewenangannya. Ketentuan-ketentuan dalam UU Desa memberikan dua (2) hal besar terkait tata kelola pemerintahan desa yaitu “kewenangan” dan “keuangan”. Dan perlu kesadaran dari pemerintah desa untuk melakukan langkah penganggaran dalam pengelolaan sesuai. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. kewenangan lokal berskala Desa; 3. Selanjutnya, Pasal 103 UU Desa menjabarkan kewenangan Desa Adat yang berdasarkan hak asal-usul adat istiadat mereka sendiri. Terdapat empat urusan yang secara umum menjadi kewenangan masyarakat desa. Penjelasan. Sesuai dengan. 9 sistem pemerintahan desa adat, pengelolaan sumber daya, maupun. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Berbicara mengenai kewenangan tidak akan terlepas dari asas legalitas, oleh karena asas legalitas merupakan dasar dalam setiap. Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan 4. BAB III KELEMBAGAAN DESA Bagian Kesatu Umum Pasal 10 (1) Kelembagaan Desa terdiri dari : a. Pemerintahan Desa 1. Begitu pula dengan cakupan pemberlakuan peraturan desa akan dibatasi dengan wilayah hukum yang berada dibawah pemerintahan desa. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 1 angka 30, Pasal 1 angka 38, Pasal L angka 47 sampai dengan angka 49, Pasal 245 sepanjang terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 279, Pasal 285 ayat (2) huruf a angka 1 sampai dengan angka 4, Pasal 288 sampai. c. , M. kesehatan, pendidikan, dan adat-istiadat. 355 Kali dibaca. PenyeIenggara Pemerintahan Desa adalah Pemerintah Desa yang Kemudian, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 14 Ayat 1 mengatur berbagai urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai berikut. 6 TAHUN 2014. rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. 9. Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP DESA adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk j angka waktu 1 (satu) tahun. id: 19 hlm. Yang dimaksud . Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, kepala desa berwenang: memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa; mengangkat. 1. Dalam undang-undang tersebut juga diatur mandat dan kewenangan desa antara lain kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala. Implementasi kewenangan pemerintah daerah di kota Jombang pada yang didelegasikan kepada walikota dengan peraturan bupati Jombang yang telah ditentukan nomor 2 tahun 2014 tentang pendelegasian sebagian kewenangan bupati. Pembentukan nama, batas, kewenangan, hak dan kewajiban Desa ditetapkan dan diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang. Sedangkan dalam Pasal . Dimana kucuran dana tersebut tidak akan melewati perantara. Dalam hal ini, kiranya penting bagi desa diberi kewenangan untuk membentuk unit organisasi baru yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam pembuatan. Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa harus mendapatkan evaluasi dari Bupati/Walikota sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa. Contoh I: Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) juncto Pasal 49 dan Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa ↗ diberikan kewenangan dalam hal mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa ↗. tentang Desa sebagai bentuk nyata desa dapat melaksanakan tata pemerintahan yaitu fungsi pemerintahan, keuangan, penetapan peraturan desa dan kewenangan yang. Kewenangan ini meliputi beberapa bidang, yaitu : bidang pemerintahan Desa, bidang pembangunan Desa, bidang kemasyarakatan Desa, dan bidang pemberdayaan masyarakat Desa. Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Penyediaan Sarana Prasarana. Undang-undang yang mengatur mengenai pemerintah desa yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”). Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Kepastian hukum b. sehingga pemerintah Desa berpeluang absen dari pengawasan wakil masyarakat. Kewenangan tersebut di atas, cukup sulit diimplementasikan oleh desa, pasalnya menurut kajian Lembaga Strategi Nasional, ada beberapa alasan seperti ; desa belum melakukan telaah dan menyusun daftar kewenangan hak asal usul yang ditetapkan oleh pemerintah desa melalui peraturan desa tentang kewenangan hak asal usul desa. Kewenangan tersebut disebut kewenangan atribusi karena diatur dalam undang-undang. SEJARAH PERKEMBANGAN PEMERINTAHAN DESA. 150. (2) Lembaga Adat Desa sebagaimana. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya. untuk Kasultanan . 32/2004 dan PP No. 5. Kelas DDC 23: 352. Kepala Desa 3. Oleh karena itu, keberadaan “lembaga desa” merupakan wadah untuk mengemban tugas dan fungsi pemerintahan desa (dimana tugas dan fungsi pemerintahan desa merupakan derivasi atau uraian. f. 1 Pengantar Sistem Pemerintahan Desa mengalami berbagai perubahan mulai dari jaman kolonial, pasca kemerdekaan, sampai dengan era. Peraturan daerah selanjutnya disebut Perda adalah peraturan daerah provinsi dan/atau peraturan daerah kabupaten/kota. Bahkan, di beberapa negara15. “Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa”. (2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek: a. bagaimana teori dan praktek sistem pemerintahan desa 2. Pernyataan Mensos menanggapi kasus ketidaktepatan sasaran penerima bansos di beberapa daerah. 6 tahun 2014 tentang Desa - PP serta peraturan lain dibawahnya. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan. Pemberlakukan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa akanKewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Tak banyak informasi-informasi tertulis mengenai keberadaannya. Buku Materi Pokok (BMP) IPEM4208 Sistem Pemerintahan Desa membahas bagaimana terbentuknya desa hingga desa mulai diatur dengan peraturan perundang-undangan, balk peraturan perundang-undangan pada masa pemerintahan kolonial Beland& masa pendudukan. Selanjutnya, pada UU no. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahsusunan pemerintahan yang dikepalai oleh seorang kepala desa, dalam pelaksanaan kerjanya pemerintah desa mempunyai kewenangan yang dapat diatur sendiri oleh masing-masing 15 Bambang Trisantono Soemantri, 2011, Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Fokus Media, Bandung, h. kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kcwenangan desa berdasarkan skala lokal desa. Kedudukan pemerintahan Desa tercerminkewenangan pemerintah pusat sesuai dengan kriteria tersebut akan diserahkan kepada daerah. PEMERINTAHAN DAERAH. Salah satu […] Fraksi Partai Golkar berpendapat bahwa ‘dalam perjalanannya UU No. 12. hal tersebut dilakukan oleh masing-masing desa. 16 B. Peranan kepala desa dalam pelaksanaan kewenangan lokal berskala desa sebagai wujud otonomi desa menurut Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan. PENYUSUNAN Rencana Kerja Pemerintah (RKP DESA) Sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat 8 Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pembangunan Desa, Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wil ayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakatpenyelenggaraan pemerintahan desa menjadi lebih baik. Pembentukkan atau pendirian sekolah tingkat SLTP dan SLTA menjadi kewenangan provinsi dan kewenangan membentuk desa adalah melalui keputusan gubernur. kewenangan local berskala Desa yan g telah diatur dalam peraturan perundang - undangan tentang pembagian kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten. Kegiatan ini merupakan upaya dari Ditjen Bina Pemdes Kemendagri untuk mendapatkan laporan langsung dari Pemerintah Provinsi. KEWENANGAN DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3) dan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan pengakuan yang lebih kuat terhadap keberadaan Desa Adat. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di. Kewenangan desa yang diberikan untuk mengelola. Pembaharuan kewenangan pemerintah desa harus tetap menjunng tinggi kearifan lokal masyarakat desa. Berdasarkan UU tersebut, beberapa kewenangan yang dimiliki oleh desa antara lain: Pemberdayaan masyarakat: Desa memiliki kewenangan untuk melakukan pemberdayaan masyarakat, seperti melalui penyelenggaraan kegiatan kemitraan masyarakat, pelatihan,. antar desa dan desa-kabupaten, termasuk kewenangan yurisdiksi, kepemilikan aset, dan tanggung jawab operasional dan pemeliharaan. Pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyele-nggarakan rumah tangganya sendiri didalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. C. membina dalam ketentuan. Jelaskan mekanisme pertanggungjawaban Pemerintah Daerah kepada Pemerintah . Kewenangan . Alokasi Dana Desa . Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat. 5 x 23 cm. (1) Jenis kewenangan Desa yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi : a. Kewenangan Desa. 1. f. Penyelenggaraan otonomi di dalam suatau negara sebagai satu sistem yang dianut di dalam pemerintahan tidak terlepas dari alasan-alasan: 40. Kewenangan desa adalah: a.